Pembukaan UUD 1945 NKRI
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan
UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II NO.7
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, adapun pada bagian alinea
IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan
memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD
1945. Hubungan ini menyangkut beberapa hal, antara lain :
a. Undang
– undang Dasar ditentukan akan ada
b. Yang
diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c. Negara
Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d. Ditetapkannya
Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal
tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai
dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
“ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang
memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945
berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
Bagaimanakah
hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan
Undang – undang Dasar 1945 merupakan rangkaian yang terperinci dari Proklamsi
sebagai suatu pernyatan kemerdekaan.
2. Hakekat Pembukaan UUD 1945
B. 2. 1
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Oleh
sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga
semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan
bersumber pada Pancasila
Bagaimanakah
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan
UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
Pokok pikiran “
Persatuan “
Pokok pikiran “
Keadilan Sosial “
Pokok pikiran “
Kedaulatan Rakyat “
Pokok pikiran “
Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Dan, keempat
pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam
pasal – pasal UUD 1945. Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari
pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian maka
dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif
Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 memenuhi
syarat adanya tertib Hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 memuat unsur – unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan
bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan
peraturan – peraturan hukum.
Pembukaan UUD
1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa
ciri,antara lain:
· Sebagai
norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi
Undang-Undang Dasar negara.
· Memiliki
kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
· Mengandung
pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
· Mengandung
norma yang harus dipatuhi
· Memiliki
hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.
4.Makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD
1945
Alinea pertama
Adalah suatu
pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk
penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk
mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang
sudah selayaknya,karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari
moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).
Alinea kedua
Adalah pengakuan
hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa
kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Alinea ketiga
adalah hak kodrat
yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat
Adalah memuat
tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta
praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang
berdasar pada Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar